Hukum Bekerja Pada Rentenir


Pertanyaan:Bagaimana hukum bekerja membangun rumah untuk seorang rentenir dan mendapat upah dari hasil pekerjaan rumah tersebut? Jazakallahu khairan. [Abu Muhammad, Poso]
Jawaban:Hukum asalnya adalah boleh, dan tidak mengapa dia mengambil dan menggunakan uang dari upah kerjanya karena hal itu adalah haknya.
Adapun kalau dikatakan bahwa uang yang diterima oleh sang pekerja berasal dari uang riba, maka kami katakan bahwa hal tersebut tidak mengapa.
Karena ada kaidah di kalangan ulama yang berbunyi: “Al-Itsmu ‘alal mubasyir” yang artinya: Dosa ditanggung oleh orang yang melakukannya secara langsung.
Jadi dosa dari riba ditanggung oleh rentenir tersebut dan tidak ditanggung oleh orang yang makan dari harta riba tersebut selain dirinya. Dalil dari kaidah ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
“(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 38-39)
Dan telah masyhur bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam mengadakan transaksi jual-beli dengan orang-orang Yahudi yang mereka ini terkenal berjual-beli dengan cara riba.
Dan terkadang beliau diundang makan oleh sebagian orang Yahudi lalu beliau memenuhi undangannya, bahkan beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam wafat dalam keadaan baju besi beliau masih tergadaikan pada seorang Yahudi.
Akan tetapi jika para pekerja di daerah tersebut bersepakat untuk tidak bekerja membantu rentenir tersebut sebagai bentuk nasehat kepadanya agar dia mau meninggalkan praktek-praktek ribanya serta sebagai bentuk waro’ (menjaga diri dan merasa cukup) dari harta yang haram maka hal tersebut  tentunya lebih afdhol.
Wallahu a’lam