Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi


Pertanyaan:Assalamu’alaykum. Ustadz, afwan mau tanya. Ana disuruh orang tua buat simpen tali pusar anak yang baru lahir. Nah, kemarin sempet baca kalo itu bisa jadi tempat jin dan syeitan.
Dan harus dimusnahkan. Mohon pencerahannya ustadz. Apa itu memang betul dan harus dimusnahkan dan bagaimana cara musnahkannya? Jazakillahu khairan.
Jawaban:Belum kami jumpai ada dalil yang sahih berkaitan dengan tali pusar atau ari-ari. Tidak pula sebagai tempat jin atau setan. Memang ada sebagian hadis tentang perintah menguburkannya, namun hadisnya lemah.
Akan tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat dianjurkan untuk dikuburkan karena tali pusar atau ari-ari adalah bagian dari tubuh manusia yang harus dimuliakan.
Menurut kami inilah yang lebih baik, agar baunya tidak mengganggu, dan tidak dimakan hewan liar, dan lain-lain.
Akan tetapi harus diingat, jangan sampai kita memiliki keyakinan atau khurafat yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi seperti memberi lampu, menguburnya dengan barang barang tertentu, menggantungnya di rumah, dijadikan jimat dan lain-lain. Ini semua tidak disyariatkan di dalam Islam.
Wallahu a’lam.