Pertanyaan:Pak Ustadz saya mohon petunjuk dan arahan dengan dalil Al Qur’an dan Hadist saya berpoligami tapi tanpa sepengetahuan istri pertama, saya seorang wirausaha yang termasuk sukses dan saya sudah berhaji di usia 36 tahun (2011).
Di tahun 2014 saya bertemu dengan (sekarang) istri kedua saya, dia adalah sekretaris di perusahaan teman saya bekerja teman saya sebagai direkturnya dia non muslim (nasrani).
Awalnya saya biasa saja (tidak ada perasaan, red) dengan istri kedua saya ini tapi lama-lama ada yang menarik karena teman saya sering mengajak saya ke rumahnya dan saya dijadikan tameng bahwa sayalah yang sedang pdkt dengan sekretarisnya ternyata istri teman saya ini curhat dan mengkorek informasi kurang lebih 3 bulan ini dia memergoki chat suaminya dengan sekretaris suaminya dengan merayu sekretarisnya tersebut.
Nah pada suatu saat sekretaris ini selama seminggu di cuekin sama temen saya dan sekretaris ini chat sama teman saya kalau dia sudah terlanjur sayang sama teman saya (saya tahu karena chat itu dipamerkan ke saya sama teman saya tersebut).
Dari situ saya mencoba mendekati sekretaris ini untuk mengetahui latar belakangnya kok sampai mau dengan non muslim dan dia juga tahu kelakuan teman saya ini suka perempuan bahkan dia tahu kalau punya wts simpanan di apartementnya.
Saya sangat kaget karena ayah dari anak ini adalah lulusan pesantren terkenal di daerah pondok gede, ibunya juga anak ustadz di daerahnya tinggal dan keluarganya rajin sholat dan semua bisa baca Al Qur’an.
Saya beranalisa bahwa pasti ada sisi kehidupan anak ini yang kelam, memang dia sebenarnya juga tertarik sama saya karena dia baru tahu teman direkturnya ada yang rajin sholat dan selalu di masjid karena kantornya tidak jauh dari masjid.
Akhirnya dia mau banyak bertanya tentang agama ya saya jawab semampu saya kalau detailnya saya kasih referensi web islam seperti kabarmakkah.com dan saya belikan referensi buku-buku islam nah sampai pada suatu saat dia akhirnya mengaku bahwa dia pernah berzina dengan mantan pacarnya, akhirnya singkat cerita saya cuma bertanya sama dia mau nggak taubatan nasuha?
Dia jawab mau, tapi bagaimana kondisi dia yang sudah tidak perawan saya bilang taubatan nasuha dulu nanti Insayaa Allah kasih jalan, kalau kamu masih berharap mantanmu jadi suamimu maka kalian harus bertaubat.
Tapi dia tidak mau karena dia tahu mantannya seperti apa dan dia bilang untuk apa bersuami yang akhlaqnya tidak baik saya bilang ya sudah lakukan 3 rukun taubatan nasuha dan perbanyak amal kebaikan.
Singkat cerita akhirnya dia banyak berubah dan sering saya kalau mampir kantornya saya ajak ke masjid untuk sholat berjamaah dan ketika dikenalkan keluarganya mereka bercerita kalau dia sudah banyak berubah, dari sini saya meminangnya supaya dia makin istiqomah di jalan Allah.
Ortunya bersyukur dan sangat mendukung akhirnya kami menikah resmi di KUA, kami bahagia di awal pernikahan tapi baru berjalan 2 bulan salah satu teman saya membuka aib istri saya sama teman-teman ke group WA teman SD.
Karena teman saya yang direktur ini teman SD saya, pas dibuka aib mereka saya kaget dan tidak percaya saya bertabayyun ke istri apa benar yang dikatakan teman saya ini, awalnya istri berbohong bahkan sumpah demi Allah, akhirnya saya memohon sama Allah agar dibuka semua tabir yang tidak tahu.
Karena aib ini dibuka terus sama teman saya ke kolega bisnis, teman bahkan keluarga saya, intinya semua orang di kasih tahu kalau istri kedua saya adalah mantan pelacurnya dan sudah dibuang dan saya mungut dari tempat sampah.
Akhirnya benar, Allah buka semua aib itu satu persatu, nah menurut saya disini masalahnya istri melakukan semua itu setelah dia menyatakan taubat, jadi pernikahan saya haram hukumnya karena istri masih menjadi pezina karena belum taubatan nasuha, bahkan istri 5 hari sebelum menikah masih sempat berzina dengan mantannya,
Sebenarnya kecurigaan itu ada tapi saya berusaha khusnudzon terus karena kalau orang taubat jangan dipersulit, nah efeknya usaha saya yang sukses jadi jatuh selama 4 bulan setelah menikah sampai lebaran 2016 habis/tutup usaha saya.
Sudah saya upaya strategi bermacam macam ilmu bisnis saya terapkan tetap tutup, bahkan lebaran kemarin kami memperbaiki nikah lagi tapi sampai sekarang belum terlihat perbaikannya?
Apakah taubatnya belum di terima atau karena pernikahannya masih hukumnya haram karena karena istri masih pezina? Mohon pencerahannya Pak Ustadz karena saya berencana menceraikannya, bisa di reply langsung karena saya perlu jawaban secepatnya.
Ada tambahan info, istri saya selalu mengelak dan berkilah semua dilakukan di luar pernikahan, namun dia juga sudah ratusan kali bersumpah demi Allah palsu dan menggunakan al-Qur’an kenapa sampai ratusan kali dia mengakui perzinahannya tidak pernah langsung jadi dia bersumpah tidak berzina cuma di pegang lama-lama ngaku cuma dicium lama-lama ngaku cuma dipegang bagian tertentu dst.
Setiap pengakuan bersumpah demi Allah tidak lebih dari itu, awalnya dia juga menjadi “pakaian” bagi teman saya itu yang seharusnya dilakukan kepada suaminya.
Jadi dia menutupi bahwa direkturnya itu baik dan selalu menghormati dia seperti adiknya sendiri, Namun setelah semua terkuak ternyata mereka setiap ke apartement selalu nonton blue film, nyabu dan pil ekstasi diminum pakai miras dengar musik kencang dst maaf ternyata ketika sama mantan pacarnya mereka berzina sudah seperti binatang.
Setiap birahi sang cowok naik ia selalu berzina dengannya, begitu juga dengan direktur ini cuma bedanya dia harus dicekoki barang haram seperti sabu karena efek pertamanya dalam 4 bulan itu pemakainya terangsang selanjutnya bisa impoten nah teman saya ini sudah perlu obat kuat supaya bisa “on” dan istri sudah 2 kali pergi dari rumah yang saya sediakan buat dia, tanpa ijin saya ke rumah ortunya dan saya sudah coba jelaskan adzab dan hukumannya tapi masih terulang juga.
Kalau istri pertama orangnya polos, jujur, tulus, ikhlas mencintai saya dan pekerja keras meski baru bisa ngaji 4 tahun terakhir tapi akhlaqnya baik dan saya ada rasa menyesal seperti sudah selingkuh dibelakangnya padahal kan saya berusaha syar’i dengan menikahi yang kedua ini dan niat menyelamatkan akidahnya mohon balasan secepatnya ya Pak Ustadz.
Jawaban:Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillah bini’matihi tatimmus shaalihaat.Semoga Saudaraku yang disana senantiasa dinaungi taufik dan hidayah Allah, Aamiin
Perlu kita ketahui, bahwa menurut syariat Islam, Poligami memang tak disyaratkan untuk meminta izin dari istri pertama. Poligami secara diam-diam memang sah, Tapi tidak patut.
Mengapa? Sebab salah satu tujuan pernikahan adalah menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Lalu bagaimana bisa tercipta ‘mawaddah’ atau kasih sayang, jika salah satunya merasa dikhianati dan didzalimi?
Saran kami, cobalah Saudara tanyakan pada hati nurani sendiri, Apakah memang saudara merasa bersalah terhadap istri pertama setelah berpoligami secara diam-diam?
Jika memang merasa bersalah, bertaubatlah dan meminta maaf secara jantan pada istri pertama Anda.
Karena ‘bisa jadi’ seretnya rezeki dan jatuhnya bisnis adalah karena Saudara telah berbuat dzalim pada istri pertama yang benar-benar ikhlas melayani dan mendampingi dalam senang dan duka.
Tindakan saudara menikahi wanita nakal demi meluruskan akidahnya dan membimbingnya ke jalan yang lurus memang patut diapresiasi.
Namun, Saudara harus waspada dengan bisikan ‘halus’ yang ada dalam hati Saudara. Tanyakan dalam hati, Benarkah selama ini Saudara menikahinya karena berniat ingin meluruskannya ataukah hanya ‘nafsu semata’?
Jika memang benar ingin membimbingnya dan wanita tersebut mau dibimbing maka alhamdulillah, Segala puji bagi Allah yang telah memberi hidayah pada Saudara dan istri kedua.
Usaha Seret Karena Menikahi Wanita Mantan PSK?Ada beberapa kemungkinan yang bisa menyebabkan rezeki Saudara menjadi seret, Dari semua yang Saudara ceritakan diatas, penyebabnya hanya ada dua: Karena mendzalimi istri sendiri, atau karena zakat bisnis yang Saudara kelola belum disalurkan kepada yang berhak.
Bukankah doa seseorang yang di dzalimi adalah mustajab? Bukankah Allah telah memerintahkan kepada setiap umat Islam untuk berzakat?
Banyak hal yang bisa menjadi penyebab usaha seret, Namun yang pasti bukan karena menikahi wanita mantan PSK.
Jika memang ingin membimbing wanita mantan PSK tersebut kan tidak harus menikahinya? Dengan kemampuan dan professionalitas yang Saudara miliki, tentu ada banyak jalan untuk membina dan membawanya ke jalan yang lurus.
Dan sekarang nasi telah menjadi bubur, bertaubatlah kepada Allah dan memohon petunjuk kepada-Nya.
Jika memang niat Saudara ingin membawa wanita mantan PSK tersebut ke jalan yang benar di dunia hingga akhirat maka saran kami adalah lanjutkan pernikahan tersebut.
Namun jika wanita tersebut sudah tidak bisa diatur dan diajak ke jalan yang benar maka buat apa diteruskan lagi?
Dan jika melanjutkan (tetap dengan istri kedua), maka jangan lupa untuk meminta maaf terhadap istri pertama, katakan dengan jujur kepada istri pertama apa yang sebenarnya terjadi.
Jika untuk jujur dan meminta maaf pada istri pertama tidak dilakukan oleh Saudara, maka bagaimana saudara bisa adil terhadap kedua istri yang saudara miliki?
Padahal syarat untuk bisa poligami adalah adil. Dan di hari kiamat nanti, Allah mengancam para lelaki yang tidak mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR Abu Dawud, An Nasai, At Tirmidzi, Ad Darimi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al Hakim)
Sementara dalam Sunan Tirmidzi, Rasulullah bersabda,
“Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri namun tidak berlaku adil di antara keduanya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR Tirmidzi)
Bukankah lelaki hanya diperintahkan untuk menikahi seorang wanita saja jika tak mampu berbuat adil?
… ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“… jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zhalim.” (QS an-Nisaa’:3)
Oleh karena itu, Adillah dan Jujurlah terhadap hati nurani, Adillah dan Jujurlah terhadap istri sendiri, Semoga Allah senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, Aamiin.
Sumber: kabarmakkah.com