Kita tentu akan sependapat bahwa tingkah anak, apalagi yang usianya masih balita, memang terkadang bisa bikin naik pitam. Anak sudah dibiling satu kali, tetap saja ia mengulangi perbuatannya lagi. Lalu kadang juga ia tak menurut.
Situasi seperti itu tak jarang membuat para ibu menjadi jengkel dan marah. Tak sedikit yang kemudian memukul anaknya agar ia bisa diam. Agar ia patuh. Tapi ternyata tak seperti itu lho Bunda.
Seorang anak tentu akan bertingkah seperti halnya anak-anak yang lain. Penuh dengan kepolosan dan tanpa beban dalam pikiran.
Mereka asik dengan dunianya, walau terkadang hal-hal yang melakukan merupakan hal yang tidak baik untuk mereka lakukan. Di sinilah peran orang tua begitu berpengaruh bagi tingkah laku anak untuk masa depannya.
Biasanya akibat salah dalam mendidik, seorang anak merasa tertekan dan tidak menyukai dunia yang sedang ia alami. Seperti halnya tingkah orang tua, terutama ibu yang memperlakukan keras kepadanya.
Hal inilah yang membuat anak merasa tertekan dan bahkan membenci orang yang telah melahirkannya sendiri.
Hal yang biasa terlihat dalam kehidupan kita ialah seorang ibu yang begitu mudahnya memukul kepada anak, ketika anak melakukan kesalahan. Tentu saja, anak tersebut menangis dan tak mau dekat dengannya.
Bahkan ironisnya, ketika sudah tahu anak tersebut menangis, sang ibu malah lebih menambah pukulannya dengan begitu keras, hingga anak tak mampu lagi menahan tangisnya.
Ternyata, mungkin karena emosi sang ibu yang tak tertahankan karena melihat tingkah anaknya yang begitu hiperaktif, maka tak jarang pula ibu yang melaknat anaknya sendiri.
Perbuatan inilah yang sudah termasuk dalam kategori dosa besar. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang-orang yang banyak melaknat tidak akan menjadi pemberi kesaksian dan syafaat pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim).
Maka dari itu, sejengkel apa pun kita menghadapi anak, kita harus bisa mengontrol diri. Jangan biarkan emosi menguasai diri Anda. Anda tak mau kan, kalau-kalau anak Anda sendiri tak mau mengakui Anda sebagai ibu?
Nah, maka dari itu, mendidik anak ke arah yang baik itulah yang harus dilakukan, bukan berarti kita menerapkan sistem kekerasan pada anak. Boleh saja kita melakukannya, tapi kita harus tahu kadarnya.
Jangan sampai, pukulan itu yang tadinya membuat anak untuk mengerti, malah membuat anak semakin melunjak, hingga tingkahnya tak terkendali.
Menurut saya memang kita sebaiknya tidak memukul anak saat usia anak kurang dari 10 tahun. Tapi ada pula yang berpendapat bahwa memukul anak itu diperbolehkan dalam situasi dan kondisi tertentu lho Bunda. Tujuannya untuk memberikan pendidikan pada anak.
Tapi kata orang memukul juga kadang diperbolehkan. Saat situasi yang bagaimana orang mesti memukul anak?
Saya kutip dari tulisan Dewi Arum yang dimuat di kompasiana, bahwa ‘hukum pukul hanyalah bagian kecil dari konsep dasar hukuman dalam lingkup ganjaran. Namun yang menjadi persepsi umum adalah bahwa hukuman adalah hukum pukul.
Mereka lupa dengan bentuk hukuman lainnya. mereka telah mempersempit definisi yang sebenarnya sangat luas; dan memperluas apa yang sempit, yakni hukum pukul itu sendiri.
Mereka menggeneralisir suatu bagian kecil; padahal dalam konsepnya, penggunaan bagian kecil itu diatur dengan syarat dan batasan tertentu; dengan tetap memperhatikan kondisi yang melingkupinya dan aturan yang mengaturnya.
Bila manfaat yang diharapkannya tidak bisa terjadi, maka hukuman ini pun hendaknya ditiadakan sebagai satu bentuk hukuman dan proses pendisiplinan dalam dunia pendidikan.
Dalam bukunya Risaalatu Riyaadhatu Shibyaan, Syamsudin Al-Bani memaparkan cara yang harus dipenuhi ketika hendak memberikan hukum pada anak, yaitu memukul anak kecil :
Pertama, Pukulan diberikan dengan jeda; yakni tidak dilakukan secara terus menerus.
Kedua, Ada fase antara satu pukulan dengan pukulan lain untuk meringankan rasa sakit.
Ketiga, Jangan memukul lengan agar tidak menambah rasa sakit.
Keempat, Jangan memukul ketika pendidik sedang marah sebagaimana ketika Nabi saw melarang seorang hakim mengadili ketika ia sedang marah. Larangan ini pun berlaku untuk pendidik anak.
Umar bin Abdul Aziz pernah memerintahkan asistennya untuk memukul seseorang, ketika perintah tersebut akan dilakukan, Umar bin Abdul Aziz malah memerintahkan untuk menghentikan dan membuat orang-orang heran.
Beliau berkata, “Aku sedang marah dan aku tidak suka memukul ketika sedang marah.”
Pukulan pun harus dihentikan di kala anak merasa ketakutan. Hal ini menandakan bahwa hukum yang ada telah bekerja dampaknya hingga tidak diperlukan lagi.
Jangan memukul sebelum anak berumur sepuluh tahun. Sedang dalam hadits riwayat Tirmidzi dinyatakan berumur tiga belas tahun. Ismail bin Said berkata, Ahmad ditanya tentang masalah memukul anak dalam urusan shalat. Ia berkata, ‘jika sudah baligh –yakni berusia sekitar sepuluh tahun’.
Atsram mengungkapkan, ‘anak dihukum sesuai kesalahannya dan jika pukulan tersebut memang diperlukan. Anak kecil yang belum berakal jangan dipukul sampai ia berumur tiga belas tahun
Diriwayatkan dari Anas bahwa nabi saw. bersabda, “perintahkan anak kalian shalat di kala berusia tujuh tahun dan pukullah –bila tidak melakukannya- di kala mereka berusia tiga belas tahun” (HR. Tirmidzi).
Rasulullah saw. bersabda, “Jika seorang dari kalian memukul pelayan, lalu ia menyebut nama Allah, maka angkat tanganmu! –yakni hentikan” (HR. Tirmidzi)
Demikianlah adab dan ketentuan memukul anak dalam islam.. Semoga bermanfaat yaa.
Sumber: momonganak.org