Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru yayasan panti asuhan terhadap dua orang muridnya terjadi di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Dengan menggunakan kayu, pelaku memukul kedua korban dan melucuti pakaiannya. Tindakan keji ini pun terekam oleh kamera pengawas CCTV yang ada dip anti asuhan tersebut.
Video hasil rekaman CCTV berdurasi sekitar dua menit lebih itu, menggambarkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum guru dari Yayasan Panti Asuhan Al Khairat di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, yang terjadi pada 28 maret 2018 lalu.
Peristiwa terjadi di lantai dua gedung aula yang juga digunakan sebagai ruang belajar. Pelaku berinisial MA (23), yang kesehariannya bertugas sebagai guru bantu di sekolah terserbut, menganiaya dua orang muridnya menggunakan kayu hingga terjatuh ke lantai.
Tidak hanya itu, usai memukuli kedua korban, pelaku kemudian melucuti baju korban.
Usai kejadian, kedua korban yakni muhammad Asbi (16) dan Arbain (15), langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan.
Keduanya diketahui sempat mengalami luka memar di bagian kepala belakang dan di beberapa bagian tubuh lainnya. Namun kini, kondisi keduanya sudah mulai membaik.
Pihak yayasan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun mereka tidak melihat secara langsung kejadiannya yang begitu cepat, karena sedang sibuk mengurus anak panti asuhan mandi pada sore hari.
“Kejadian kemarin itu kami tidak mengetahui, soalnya berlangsung sangat cepat. Pada saat sore hari itu, kami mengurus anak-anak yang mandi sore,” kata Agus Salim, salah seorang pengelola Yayasan Panti Asuhan Al Khairat saat ditemui di kantornya, Sabtu (31/3/2018).
Menurut Agus, pelaku MA dulunya adalah salah seorang santri yang diangkat menjadi guru di sana. Saat ini pelaku berstatus guru honorer di Yayasan Panti Asuhan Al Khairat.
Diduga penganiayaan tersebut dilakukan pelaku akibat kesal dengan kedua korban. Sebelum kejadian, keduanya menggunakan sepeda motor pelaku untuk bermain futsal tanpa izin.
“Korban sebelumnya sudah dua kali melakukan pelanggaran. Mereka keluar dan menggunakan sepeda motor guru tanpa izin. Yang ketiga kali mereka keluar lagi dengan menggunakan motor pelaku tanpa izin. Sampai akhirnya terjadilah kasus ini,” kata Agus.
Meskipun pelaku menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf, namun petugas kepolisian dari Polres Katingan tetap melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Petugas telah memintai keterangan dari dua korban dan beberapa orang saksi di lokasi kejadian.
https://www.facebook.com/princess.rajawali.7/videos/727881200934899/
Sumber: inews.id