Pernikahan merupkan salah satu ibadah yang harus diamalkan semua orang yang telah cukup umur membina rumah tangga.
Dengan menikah, hubungan lawan jenis pria dan wanita yang tadinya bukan muhrim menjadi muhrim. Tapi ada pernikahan yang ternyata dianggap zina di mata Islam.
Apakah itu? Dikutip Radarislam.com dari laman Keluargacinta, walau sudah menjadi suami istri, pernikahan tetap tidak sah jika pasangannya beda agama, seperti pria non muslim menikahi wanita muslimah.
Pernikahan ini terlarang berdasarkan surat al-Baqarah [2] ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.
Dari ayat di atas, sangat jelas jika seorang muslimah haram dinikahi oleh laki-laki non muslim, sebab istri harus taat kepada suami sebagai pemimpinnya.
Larangan ini semakin kuat dengan banyaknya ayat yang melarang seorang muslim untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpinnya.
Target akhir dari pernikahan ini ternyata ada;ah proyek besar kaum-kaum kafir yang ingin melemahkan Islam dari dalam.
Mereka menikahi wanita-wanita muslimah, lalu mengajak sang istri masuk ke dalam agama mereka.
Jika ini terjadi, anak-anak yang lahir pun akan dimurtadkan. Diajak masuk ke dalam agama mereka, cepat atau lambat.
Jika pun tidak dimurtadkan, wanita-wanita muslimah akan dilemahkan gerak dakwah dan pengaruh keislamannya di dalam keluarga dan masyarakatnya. Alhasil, kekuatan kaum Muslimin menjadi dikerdilkan.
“Wanita muslim yang melanggar ketentuan ini berarti telah melakukan pernikahan yang tidak sah, walaupun menurut hukum negara pernikahannya sah,” terang pengamat Islam Drs Muhammad Thalib.
Drs Muhammad Thalib mengungkapkan berjima yang dilakukan pasangan suami istri beda agama tersebut dinilai sebagai perbuatan zina.
“Oleh karena itu, anak yang dilahirkan dari pernikahan ini merupakan anak zina,”sambungnya.
Selain itu, wanita-wanita muslimah yang mau dinikahi oleh laki-laki non muslim juga akan mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.
Tak hanya itu kecintaan kepada Islam menjadi pudar seiring berjalannya waktu. Di akhirat, jika mati sebelum bertaubat, mereka akan mengalami siksa yang pedih, dikumpulkan bersama penghuni neraka lain dan kekal selamanya dengan azab yang pedih.
Semoga bisa menjadi tambahan ilmu bagi siapa saja yang ingin menikah, jangan hanya sekedar untuk menuruti nafsu. Tetapi juga patut memperhatikan sisi agama demi tegaknya syariat Islam.
Sumber: radarislam.com