Tatkala rumah tangga telah dinodai
Tatkala cinta telah dikhianati
Tatkala kasih telah disia-siakan
Tatkala kesetiaan telah diabaikan
Apa yang harus dilakukan seorang suami?
Tatkala cinta telah dikhianati
Tatkala kasih telah disia-siakan
Tatkala kesetiaan telah diabaikan
Apa yang harus dilakukan seorang suami?
السؤال: أنا عمري 33 سنة متزوج ولدي أربعة بنات ، ومشكلتي هي عندما تزوجت وجدت زوجتي غير بكر ، واعترفت بخيانتها فسامحتها وتابت ، ومع مرور السنين وجدتها على غفلة تحادث في الانترنت مع عدة رجال ، وبكت كثيرا واعترفت أنها لم تلتق بأي أحد منهم ، فسامحتها مرة أخرى ، لأن قلبي كبير وأسامح كل من يأخذ حقي ، وكل من يظلمني أسامح الكل،
Pertanyaan: umurku 33 tahun. Aku sudah menikah dan memiliki 4 orang putri. Masalahku yaitu tatkala aku menikah, aku dapati istriku bukan perawan. Dan dia juga mengakui pengkhianatannya. Aku memaafkannya dan ia pun bertaubat. Setelah berlalu beberapa tahun lamanya, tanpa ia sadari aku mendapatinya sedang chatting dengan beberapa pria.
Ia pun menangis hebat dan mengaku bahwa tak pernah bertemu seorang pun dari mereka. Aku pun memaafkannya sekali lagi. Sebab, aku seorang yang besar hati. Aku selalu memaafkan orang mengambil hakku. Setiap kali ada orang yang menzalimiku, aku selalu memaafkannya.
ومع مرور بعض من الوقت بدأ حلم يراودني في المنام على أن زوجتي تخونني ، فقلت لها
ماذا تفعلي ؟ فقالت على أنه حلم فقط ، لكن أنا متأكد من هذا الحلم على أنه حقيقة ، وبدأ نفس الحلم يراودني كل يوم ، حتى بين لي الله حقي ، فوجدت في هاتفها شخص باسم فتاة فلما واجهتها اعترفت على أنها على علاقة مع شخص آخر . والله حسيت كأن الموت جاءني ، فبدأت تبكي وندمت ندما شديدا فسامحتها من أجل بناتي ، ولكن الآن لا أحبها ولا أثق بها لقد حطمت حياتي . علما أن القانون عندنا أنها هي التي تأخذ البنات إن طلقتها. فمن أجل بناتي ضحيت بحياتي ، من أجل أن لا يمسهم شر. وسؤالي هل علي إثم على هذه المسامحة ؟ هل لا تزال هذه المرأة تصلح للزواج ؟ هل لي أمل في الحياة مرة اخرى ؟ وجزاكم الله خيرا.
Setelah berlalu beberapa lama, muncullah mimpi yang mengusikku di dalam tidur, yaitu bahwa istriku mengkhianatiku. Aku tanyakan kepadanya, “Apa yang engkau lakukan?” Ia menjawab bahwa itu hanya mimpi. Akan tetapi, aku jadi yakin dengan sebab mimpi ini bahwa itu memang nyata terjadi.
Akhirnya mimpi itu terus menghampiriku setiap hari, hingga Allah menjadikan terang untukku kebenaran yang kukira. Aku mendapati dalam handphone istriku nama seorang pria.
فلما واجهتها اعترفت على أنها على علاقة مع شخص آخر . والله حسيت كأن الموت جاءني ، فبدأت تبكي وندمت ندما شديدا فسامحتها من أجل بناتي ، ولكن الآن لا أحبها ولا أثق بها لقد حطمت حياتي . علما أن القانون عندنا أنها هي التي تأخذ البنات إن طلقتها. فمن أجل بناتي ضحيت بحياتي ، من أجل أن لا يمسهم شر. وسؤالي هل علي إثم على هذه المسامحة ؟ هل لا تزال هذه المرأة تصلح للزواج ؟ هل لي أمل في الحياة مرة اخرى ؟ وجزاكم الله خيرا
Tatkala aku menemui istriku dan mengajaknya bicara, ia pun mengaku memiliki hubungan dengan seseorang. Demi Allah, aku merasa seakan kematian menghampiriku. Ia mulai menangis dan amat menyesal. Aku pun kembali memaafkannya demi putri-putriku. Akan tetapi sekarang, aku tidak menyukainya dan tidak percaya dengannya. Sungguh, ia telah menghancurkan hidupku.
Perlu diketahui bahwasanya undang-undang di negara kami memutuskan bahwa dialah yang akan mengurus putri-putriku jika ia kuceraikan. Demi putri-putriku aku mengorbankan kehidupanku, yaitu agar mereka tidak merasakan keburukan.
Pertanyaanku yaitu apakah aku berdosa karena sikap maafku ini? Apakah wanita ini masih layak menjadi istri? Apakah aku masih memiliki harapan lagi dalam kehidupan ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:Segala puji bagi Allah
أولا :
إن من أعظم ما تجنيه المرأة على زوجها ، وترتكبه في حقه أن تفسد فراشه بزناها ، فتخلط ماءه بماء نجس خبيث من الزنا ، ولهذا كان زنا الزوجة عارا على الزوج وشينا له ، وسوءا في حقه .
Pertama:Sesungguhnya termasuk kriminalitas besar yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya adalah merusak ranjang suaminya dengan perbuatan zina yang ia lakukan. Ia mencampur air suaminya dengan air najis keji dari zina. Karena itu, perbuatan zina yang dilakukan seorang istri merupakan aib dan cela bagi suami serta kejahatan terhadapnya.
قال ابن القيم رحمه الله :
” الزِنى من المرأة أقبحُ منه بالرجل ، لأنها تزيد على هتكِ حقِّ الله : إفسادَ فراشِ بعلها ، وتعليقَ نسبٍ من غيره عليه ، وفضيحةَ أهلها وأقاربها ، والجناية على محض حق الزوج ، وخيانته فيه ، وإسقاط حرمته عند الناس ، وتعييره بإمساك البغى ، وغير ذلك من مفاسد زناها” . انتهى . زاد المعاد (5/377) .Berkata Ibnul Qayyim رحمه الله:
“Zina yang dilakukan seorang wanita lebih buruk dibandingkan zina yang dilakukan seorang pria. Karena, disamping telah merusak hak Allah, ia pun merusak ranjang suaminya, menyandarkan nasab orang lain kepadanya, memalukan keluarganya dan kerabatnya dan murni kriminalitas serta pengkhianatan terhadap hak seorang suami dan juga menjatuhkan kehormatannya di hadapan orang-orang serta mencorengnya dengan anggapan mempertahankan wanita murahan dan berbagai kerusakan lainnya. ” (Zaadul Ma’ad: 5/377)
ثانيا :
قد استقر في الفطر أنفة الرجل من أن يتزوج زانية ، ولأجل ذلك حرم نكاح الزانية حتى تتوب من زناها . جاء في الإقناع وشرحه :
” وَتَحْرُمُ الزَّانِيَةُ إذَا عُلِمَ زِنَاهَا عَلَى الزَّانِي وَغَيْرِهِ حَتَّى تَتُوبَ وَتَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى { وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ }.. ” انتهى . ” كشاف القناع” (5/82) .
فإذا تبين الزوج زنا زوجته ، بعد أن تزوجها ، وتبين له أنها لم تتب من ذلك ؛ حرم عليه إمساكها ، بل كان إمساكها ـ حينئذ ـ دياثة ، يأنف منها كل ذي مروءة .
Kedua:
Telah tetap secara fitrah bahwa seorang lelaki tidak sudi menikahi seorang wanita pezina. Karena itu, Allah mengharamkan menikahi wanita pezina sampai ia bertaubat dari perbuatan zinanya. Disebutkan dalam Al-Iqna’ dan syarhnya: “Seorang wanita pezina jika memang diketahui perbuatan zinanya, maka terlarang untuk dinikani oleh pezina atau selainnya sampai ia bertaubat dan selesai masa iddahnya. berdasarkan firman-Nya: {Dan seorang wanita pezina tidaklah dinikahi melainkan oleh seorang pezina atau musyrik. }…(Kasyaful Qina’: 5/82)
Telah tetap secara fitrah bahwa seorang lelaki tidak sudi menikahi seorang wanita pezina. Karena itu, Allah mengharamkan menikahi wanita pezina sampai ia bertaubat dari perbuatan zinanya. Disebutkan dalam Al-Iqna’ dan syarhnya: “Seorang wanita pezina jika memang diketahui perbuatan zinanya, maka terlarang untuk dinikani oleh pezina atau selainnya sampai ia bertaubat dan selesai masa iddahnya. berdasarkan firman-Nya: {Dan seorang wanita pezina tidaklah dinikahi melainkan oleh seorang pezina atau musyrik. }…(Kasyaful Qina’: 5/82)
Jika seorang suami mengetahui dengan jelas bahwa istrinya melakukan perbuatan zina setelah menikah dengannya,dan telah jelas pula baginya bahwa istrinya tidak bertaubat dari perbuatannya tersebut, maka ia tidak boleh mempertahankan istrinya tersebut.
Bahkan sikapnya untuk mempertahankan istrinya setelah tampak yang demikian teranggap sebagai dayatsah (kerendahan dan hilangnya kecemburuan)yang pantang dilakukan oleh orang yang memiliki kehormatan.
سُئِلَ شيخ الإسلام ابن تيمية رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى عَمَّنْ طَلَعَ إلَى بَيْتِهِ ، وَوَجَدَ عِنْدَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا أَجْنَبِيًّا فَوَفَّاهَا حَقَّهَا وَطَلَّقَهَا ؛ ثُمَّ رَجَعَ وَصَالَحَهَا وَسَمِعَ أَنَّهَا وُجِدَتْ بِجَنْبِ أَجْنَبِيٍّ ؟
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang seseorang yang menengok rumahnya dan ternyata ia dapati di dalamnya ada seorang pria ajnabi di sisi istrinya, lalu ia pun menunaikan hak istrinya dan menceraikannya, kemudian kembali rujuk dan berdamai dengannya akan tetapi ia mendengar bahwa istrinya ada di sisi pria ajnabi?
فَأَجَابَ :
” فِي الْحَدِيثِ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { أَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَمَّا خَلَقَ الْجَنَّةَ قَالَ : وَعِزَّتِي وَجَلَالِي لَا يَدْخُلُك بَخِيلٌ وَلَا كَذَّابٌ وَلَا دَيُّوثٌ } ” وَالدَّيُّوثُ ” الَّذِي لَا غَيْرَةَ لَهُ . وَفِي الصَّحِيحِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : { إنَّ الْمُؤْمِنَ يَغَارُ وَإِنَّ اللَّهَ يَغَارُ وَغَيْرَةُ اللَّهِ أَنْ يَأْتِيَ الْعَبْدُ مَا حُرِّمَ عَلَيْهِ } وَقَدّ قَالَ تَعَالَى : { الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ } . وَلِهَذَا كَانَ الصَّحِيحُ مِنْ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ : أَنَّ الزَّانِيَةَ لَا يَجُوزُ تَزَوُّجُهَا إلَّا بَعْدَ التَّوْبَةِ ، وَكَذَلِكَ إذَا كَانَتْ الْمَرْأَةُ تَزْنِي لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يُمْسِكَهَا عَلَى تِلْكَ الْحَالِ بَلْ يُفَارِقُهَا وَإِلَّا كَانَ دَيُّوثًا ” . انتهى . ” مجموع الفتاوى (32/141) .
Beliau menjawab:
“Disebutkan dalam hadits bahwasanya beliau صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: ‘Sesungguhnya Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman tatkala menciptakan surga: ‘Demi kemuliaan dan keagungan-Ku, tidak akan memasukimu seorang yang bakhil, dan pendusta dan tidak juga dayus. ” Dayus adalah orang yang tidak memiliki kecemburuan.
Disebutkan dalam Shahih Bukhari bahwa Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, ‘Sesungguhnya seorang mukmin itu cemburu dan sesungguhnya Allah pun cemburu dan kecemburuan Allah adalah tatkala seorang hamba mendatangi apa yang telah diharamkan untuknya. ” dan Allah telah berfirman: {Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang beriman.} (QS. An-Nur: 3)
Karena itu, yang benar di antara 2 pendapat ulama adalah bahwa wanita pezina tidak boleh dinikahi kecuali setelah bertaubat. Demikian pula jika seorang istri berzina, tidak boleh si suami mempertahankannya dalam keadaannya seperti itu, bahkan seharusnya ia menceraikannya. Jika tidak, maka ia seorang dayus. ” (Majmu’ Al-Fatawa: 32/141)
وَسُئِلَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ رَحِمَهُ اللَّهُ أيضا عَمَّنْ كَانَ لَهُ أَمَةٌ يَطَؤُهَا ، وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ غَيْرَهُ يَطَؤُهَا وَلَا يُحْصِنُهَا ؟ فَأَجَابَ :
” هُوَ دَيُّوثٌ ؛ ” وَلَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ دَيُّوثٌ ” . وَاَللَّهُ أَعْلَم . انتهى .
“مجموع الفتاوى” (32/143) .
Syaikhul Islam رَحِمَهُ اللَّهُ ditanya tentang seseorang yang memiliki budak yang ia gauli sedangkan ia mengetahui bahwa selainnya telah menggauli budaknya tersebut dan ia tidak menjaga kehormatannya?
Beliau menjawab, “Dia seorang dayus, dan seorang dayus bisa tidak masuk surga. ” wallahu a’lam. ” (Majmu’ Al-Fatawa: 32/143)
ثالثا :
ما ذكرته من مسامحتك في حقك ، وعفوك عمن ظلمك : هو صفة طيبة حسنة ، لكن ذلك إنما يحمد حيث لا يكون هناك هناك انتهاك لحرمات الله ، ولا قبول بالخنا والفساد في نفسك وأهل بيتك ، فإن هذا مما استقر في الفطر النفور منه ، وذم فاعله .
Ketiga:Apa yang engkau ceritakan tentang toleransimu terkait hakmu dan pemaafan atas orang yang menzalimimu, itu merupakan sifat yang baik. Akan tetapi itu terpuji jika di sana tidak ada pelanggaran terhadap larangan Allah. Dan tidak boleh ada kekejian dan kerusakan pada dirimu dan keluargamu, karena sesungguhnya ini termasuk perkara yang dijauhi dan dicela pelakunya berdasarkan fitrah.
قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله :
قَوْله تَعَالَى { وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ } الْآيَةُ : نَهَى تَعَالَى عَمَّا يَأْمُرُ بِهِ الشَّيْطَانُ فِي الْعُقُوبَاتِ عُمُومًا ، وَفِي أَمْرِ الْفَوَاحِشِ خُصُوصًا ؛ فَإِنَّ هَذَا الْبَابَ مَبْنَاهُ عَلَى الْمَحَبَّةِ وَالشَّهْوَةِ وَالرَّأْفَةِ الَّتِي يُزَيِّنُهَا الشَّيْطَانُ ، بِانْعِطَافِ الْقُلُوبِ عَلَى أَهْلِ الْفَوَاحِشِ وَالرَّأْفَةِ بِهِمْ ، حَتَّى يَدْخُلَ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ بِسَبَبِ هَذِهِ الْآفَةِ فِي الدِّيَاثَةِ وَقِلَّةِ الْغَيْرَةِ ، إذَا رَأَى مَنْ يَهْوَى بَعْضَ الْمُتَّصِلِينَ بِهِ ، أَوْ يُعَاشِرُهُ عِشْرَةً مُنْكَرَةً ، أَوْ رَأَى لَهُ مَحَبَّةً أَوْ مَيْلًا وَصَبَابَةً وَعِشْقًا ، وَلَوْ كَانَ وَلَدُهُ رَأَفَ بِهِ ، وَظَنَّ أَنَّ هَذَا مِنْ رَحْمَةِ الْخَلْقِ ، وَلِينِ الْجَانِبِ بِهِمْ ، وَمَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ وَإِنَّمَا ذَلِكَ دياثة وَمَهَانَةٌ ، وَعَدَمُ دِينٍ وَضَعْفُ إيمَانٍ ، وَإِعَانَةٌ عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَتَرْكٌ لِلتَّنَاهِي عَنْ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ، وَتَدْخُلُ النَّفْسُ بِهِ فِي الْقِيَادَةِ الَّتِي هِيَ أَعْظَمُ الدياثة ” انتهى .
“مجموع الفتاوى (15/287-288) .
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله: “Firman-Nya: {Dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama (hukum)Allah}” . Allah dalam ayat ini melarang dari apa yang diperintahkan setan dalam perkara hukuman secara umum, dan dalam perkara zina secara khusus. Karena sesungguhnya masalah ini dibangun di atas cinta,syahwat dan belas kasihan yang telah dihiasi setan dengan menjadikan hati jadi sayang dan kasihan terhadap pelaku kemaksiatan. Sampai-sampai kebanyakan orang menjadi dayus dan hilang kecemburuannya disebabkan kerusakan ini.
Jika melihat orang yang dicintai atau mempergaulinya dengan mungkar adalah orang-orang yang memiliki hubungan dengannya atau berpandangan boleh mencintai atau cenderung atau rindu kepadanya dan kalau ia adalah anaknya, ia akan mengasihinya dan ia menyangka bahwa ini termasuk sikap rahmat kepada makhluk dan bersikap lemah lembut kepada mereka serta termasuk akhlak yang mulia.
Padahal itu sebenarnya adalah sikap dayus, hina, tidak adanya agama, lemahnya iman, menolong melakukan dosa dan permusuhan serta meninggalkan saling melarang dari perkara keji dan mungkar. Dan masuknya jiwa dengan itu dalam kepemimpinan yang mana itu adalah sikap dayus yang amat besar. ” (Majmu’ Al-Fatawa: 15/187-288)
ولتعلم يا عبد الله أنه ليس كل عفو عن الناس يكون خيرا ، فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم أعظم الناس حلما وعفوا ، لكن كان ذلك ينتهي عند حدود الله ، فلا عفو فيها ، ولا عدوان عليها
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : ( مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ ، وَلَا امْرَأَةً وَلَا خَادِمًا إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ ، إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ) .
رواه البخاري (6853) ومسلم (2328) .
Perlu engkau ketahui wahai hamba Allah, bahwasanya tidak semua pemberian maaf untuk orang adalah baik. Sungguh, Nabi صلى الله عليه وسلم adalah orang yang paling bijak dan paling pemaaf. Namun, itu semua hilang tatkala melaksanakan hukum-hukum Allah. maka, tidak boleh ada maaf dalam masalah ini dan tidak pula permusuhan.
Dari Aisyah رضي الله عنها bahwasanya ia berkata, “Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak pernah sama sekali melayangkan pukulan dengan tangan beliau, baik itu kepada istri beliau atau kepada pembantunya kecuali dalam jihad fi sabilillah. Dan tidaklah beliau disakiti lalu membalas pelakunya sama sekali kecuali jika dilanggar sedikit saja larangan Allah, maka beliau pun akan membalas pelakunya karena Allah عز وجل. “(HR. Bukhari no. 6853 dan Muslim no.2328)
قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله :
” العفو المندوب إليه ما كان فيه إصلاح ؛ لقوله تعالى : {فمن عفا وأصلح فأجره على الله} [الشورى: 40] ؛ فإذا كان في العفو إصلاح ، مثل أن يكون القاتل معروفاً بالصلاح ؛ ولكن بدرت منه هذه البادرة النادرة ؛ ونعلم ، أو يغلب على ظننا ، أنا إذا عفونا عنه استقام ، وصلحت حاله ، فالعفو أفضل ، لا سيما إن كان له ذرية ضعفاء ، ونحو ذلك ؛ وإذا علمنا أن القاتل معروف بالشر والفساد ، وإن عفونا عنه لا يزيده إلا فساداً وإفساداً : فترك العفو عنه أولى ؛ بل قد يجب ترك العفو عنه ” . انتهى . ” تفسير القرآن ” (4/247) .
Berkata Syaikh Ibn Utsaimin رحمه الله:
“Maaf yang dianjurkan adalah maaf yang ada perbaikan di dalamnya, berdasarkan firman-Nya: {Siapa yang memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya dari Allah} (QS. Asy-Syuraa: 40) jika memang dalam memaafkan ada perbaikan, seperti jika seorang pembunuh memang terkenal baik akan tetapi muncul perbuatan yang jarang ini (membunuh)darinya dikarenakan kelalaiannya, dan kita juga tahu atau sangat kuat perkiraan kita, jika kita memaafkannya ia akan istiqomah dan baik keadaannya, maka dalam hal ini memaafkan lebih baik. Apalagi, jika si pembunuh memiliki keturunan yang masih lemah dan semisalnya. Akan tetapi jika kita mengetahui bahwa si pembunuh terkenal jahat dan rusak perilakunya dan jika kita memaafkannya tidaklah menambahnya melainkan rusak dan kerusakan, maka dalam hal ini, tidak memaafkan lebih baik. Bahkan, kadang wajib tidak memaafkannya. ” (Tafsir Al-Quran: 4/247)
ولا شك أن التجارب السابقة لهذه المرأة تدل على أنها فاسدة ، غير مأمونة على بيتك وعرضك ، وعلى تربية أولادك ، فلا يحل لك أن تمسكها ، وهي على هذه الحال ؛ وإذا كانت قد أظهرت الندم والتوبة ، فلا نرى لك أن تأمنها بعدما أظهرت ، ثم عادت وخانت ، وأمرها ـ في صدق توبتها ـ بينها وبين ربها .
Tidak diragukan lagi, pengalaman yang lalu terhadap wanita ini menunjukkan bahwa dia wanita yang rusak tidak bisa dipercaya mengurus rumah dan kehormatanmu serta mengurus pendidikan anak-anakmu. Karena itu tidak boleh bagimu untuk mempertahankannya sedangkan ia dalam keadaan seperti itu. jika ia telah menampakkan penyesalan dan taubat, kami berpandangan agar engkau tidak mempercayainya setelah ia menampakkan itu lalu mengulanginya lagi dan berkhianat. Perkaranya-dalam hal kejujuran taubatnya-antaranya dirinya dengan Rabbnya.
وأما بناتك : فاجتهد أن تأخذهم منها بأي طريقة ، ولو بتهديدها ، ورفع الأمر إلى أهلها ، أو بالصلح معها على مقابل ، أو ما يتيسر لك . المهم أن تسعى في الخلاص منها ، واستبقاء بناتك معك أنت . ونسأل الله أن يخلف لك خيرا منها .
والله أعلم .
Adapun mengenai putri-putrimu, hendaknya engkau berusaha sungguh-sungguh dengan segala cara mengambil mereka semua dari istrimu itu. Walaupun dengan ancaman dan mengadukan perkaranya kepada keluarganya atau dengan perjanjian dengan syarat membayar atau cara lain yang mudah bagimu. Yang penting, engkau berusaha untuk lepas darinya dan mengambil putri-putrimu agar bisa bersamamu.
Dan kami memohon kepada Allah agar menggantikan untukmu pengganti yang lebih baik darinya.
Wallahu a’lam
Sumber: kompasiana.com